KAFA’AH JAWA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas MAPEL
Fathul Mu’in
Yang di bina oleh:
Agus M Ali Saifulloh
Di susun :
Mohamad Syarif Hidayatulloh
TANBIH
( TAmataN BIso KabeH )
TAHUN 2019/2020
MADRASAH HIDAYATUL MUBTADI’IN
Selokajang - Srengat - Blitar
Oktober 2019
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Kafa’ah
Kafa’ah secara bahasa adalah keseimbangan. Sedangkan menurut
istilah adalah suatu keseimbangan antara suami dan istri dari sifat sempurna
dan hina.yang dikatakan sempurna dan hina disini adalah berupa
nasabnya,pekerjaannya,dan ilmunya.
b.
Macam – macam kafaah
Menurut yang saya ketahui kafaah di dalam pernikahan itu ada 3
yaitu : kafaah berupa nasabnya, pekerjaannya, dan ilmunya. Dilingkungan
masyarakat jawa sering disebut dengan istilah BIBIT, BEBET dan BOBOT.
1.
BIBIT
Sepertihalnya
padi jika bibit padinya baik, maka hasil panennyapun juga bagus. Pentingnya
bibit yang bagus dikarenakan salah satu tujuan pernikahan adalah tiada lain
hanya untuk mempunyai keturunaan yang baik. Dalam hal ini syeh zainudin ahmad
bin abdul aziz al malibari dalam kitab fathul mu’innya berkata :
ولا نسية من عربية وقرشية وهاشمية او مطلبية غيرها
Wanita yang nasabnya arab,quraisy,hasyim dan mutholib tidak sekufuk
dengan selain dari suku tersebut.
Maksudnya jika
: lelaki bersuku arab harus menikah dengan wanita yang bersuku arab, lelaki
bersuku quraisy harus menikah dengan
wanita yang bersuku quraisy juga. Begitu pula dengan lelaki dari bani
hasyim harus menikah dengan wanita keturunan dari bani hasyim, dan lelaki dari
bani mutholib harus menikah dengan wanita keturunan dari bani mutholib.
Dari pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat beliau adalah sekufuk berupa nasab secara
suku, kalau boleh saya sebut sekufu’ secara sempit. Mari kita lihat dari
pendapat lain! Didalam kitab bulughul marom darl fikr hal 175 bab kafaah hadis
ke 1032 menerangkan bahwa :
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم العرب بعضهم اكفاء
بعض, والموالى بعضهم أكفاء بعض, الا حائكا او حجاما.
رواه الحكم, وفى اسناده راو لم يسم, واستنكره ابو حاتم.
lelaki
berbangsa arab sekufu’dengan wanita berbangsa arab, lelaki yang merdeka sekufu’
dengan wanita merdeka pula, kecuali tukang tenun dan cantuk.
Walaupun
hadist diatas tidak shohih tetapi bisa kita coba ambil hanya sebagai
pengetahuan bahwasannya yang dimaksud dengan sekufu’ berupa nasabnya atau
dilingkungan masyarakat jawa menyebutnya dengan istilah bibit itu ada berbagai
pandangan.
Dari
berbagai keterangan di atas bisa kita garis bawahi bahwasannya jika kita
menganut kitab fathul muin seperti pernikahan seorang habib, agar nasabnya
tidak terputus maka harus menikahi syarifah. Sedangkan jika menganut pendapat
hadist maka suku jawa dengan suku sunda sudah sekufu’ dikarenakan sama – sama
bernegara Indonesia.
2.
BEBET
Pada
umunya pekerjaan adalah suatu tolak ukur para orang tua, agar anaknya kelak
tidak kekurangan perekonomian dan salah satu syarat nikah adalah mampu
membiayai pernikahan. Dalam hal ini kitab fathul muin menerangkan:
ولا
سليمة من حرف دنيئة وهى ما دلت ملابسته على انحطاط المروءة غيرها
Wanita
yang tidak tersentuh pekerjaan-pekerjaan rendah yaitu pekerjaan yang kalau
dipegang bisa membuat muru’ah menurun maka tidak sekufu’ dengan orang yang tersentuh
pekerjaan-pekerjaan rendak seperti contoh :
a.
Lelaki
pedagang menikah dengan perempuan kantoran.
b.
Lelaki
tukang sapu menikah dengan wanita pedagang.
c.
Lelaki
pengembala hewan ternak menikah dengan wanita penjahit.
tidak bisa dipungkiri bahwa mengembala ternak adalah salah satu
cirri khas nabi, namun dalam pembahasan ini aedalah tentang seseorang yang
mengembala hewan ternak karena hanya untuk dijadikan pekerjaannya,sedangkan
nabi tidak seperti itu.
Sekufu’ dari sudut pandang pekerjaan terkadang sulit untuk
membedakan mana pekerjaan yang baik dan mana pekerjaan yang tidak baik sehingga
kita sulit untuk menggolongkannya.
Dalam hal ini ada solusi yang lebih mudah kita ambil yaitu pendapat
dari kitab ianah thalibin juz 3 hal 380 darl fikr yang artinya :
Jika terjadi keraguan pada sebuah pekerjaan apakah ini hina atau
mulia maka penilaiannya dikembalikan pada adat warga daerahnya.
3.
BOBOT
Bobot atau ilmu
adalah suatu tolak ukur kafa’ah yang paling penting seperti hadist nabi yang
sering kita dengar tentang, barang siapa ingin bahagia dunia maka dengan ilmu,
barang siapa menginginkan bahagia akhirat maka dengan ilmu, dan barang siapa
menginginkan kedua-duanya maka dengan ilmu.
Dari berbagai
hadist tentang ilmu sehingga imam ar ruhaniy dan dibenarkan oleh imam al adzra’iy
:
قال الرويانى وصوبه الاذرعى ولا يكافئ عالمة جاهل
Lelaki yang bodoh tidak seimbang dengan wanita yang alim
dari pendapat
diatas ternyata ada pendapatlain tentang laki bodoh dengan wanita alim yang
ternyata dianggap sekufu’ didalam kitab ar raudhoh.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari berbagai keterangan –keterangan
tentang kafa’ah diatas maka kita simpulkan bahwasannya kafa’ah sampai saat
inipun masih berlaku dengan harapan agar keturunan yang dihasilkan akan lebih
baik setidak-tidaknya bertahan atau tetap.
A. Saran
Sebaiknya kita terus berlatih
membuat karya tulis sehingga kita bisa menjadi seorang pembuat karya ilmiah yang baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab
fathul mu’in
Kitab
ianah thalibin
Kitab
bulughul maram
Kitab
raudhotut thalibin