SEPUTAR MUTLAQ DAN MUQOYAT
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas MAPEL
Ngoyatul
Wushul
Yang di bina oleh:
Agus M Ali Saifulloh
Di susun :
Mohamad Syarif Hidayatulloh
TANBIH
( TAmataN BIso KabeH )
TAHUN 2019/2020
MADRASAH HIDAYATUL MUBTADI’IN
Selokajang - Srengat - Blitar
SEPTEMBER 2019
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Mutlaq
Menurut asy – syeh abdul hamid hakim didalam karangannya kitab
mabadi awaliyah mutlaq yaitu :
مَا دَلَّ عَلَى
المَاهِيَة بِلَا قَيِّدٍ مِنْ قُيُودِهَا
yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah tanpa ada syarat
atau ketentuannya.
b.
Pengertian Muqoyat
Menurut asy – syeh abdul hamid hakim didalam karangannya kitab
mabadi awaliyah muqoyat yaitu :
مَا دَلَّ عَلَى
مَاهِيَة بِقَيِّدٍ مِنْ قُيُودِهَا
Yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah dengan ada
syaratnya.
c.
Hukum – Hukum
Didalam membuat hukum adakalanya mutlaq didahulukan adakalanya
muqoyat didahulukan .
1.
Mendahulukan
mutlaq baru muqoyat
Didalam perkara
– perkara yang banyak kita jumpai sering kita tidak mengetahui asal muasal
hukum-hukum tersebut ada, salah satunya puasa ramadhan. Jika kita melanggar
puasa ramadhan maka hukum yang kita dahulukan adalah mutlaq berupa puasa diluar
ramadhan. Di dalam karangannya asy-syeh abi yahya zakaria al ansori asy syafi’i
dalam kitabnya ghoyatul wushul :
المطلق والمقيد كلعام والخاص
Yang berarti
mutlaq seperti umum sedangkan muqoyat seperti khusus.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa mutlaq diatas melanggar puasa maka umumnya didenda dengan
melakukan puasa. Sedangkan muqoyat seperti khusus, dari permasalahan puasa
ramadhan diatas bias diambil kesimpulan bahwa di khususkan bagi orang yang
benar-benar tidak kuat untuk melakukan puasa maka membayar kafarot.
2.
Mendahulukan
muqoyat baru mutlaq
Di
dalam pembahasan ini kita ambil contoh budak membunuh majikannya secara tidak
sengaja, maka hukum yang kita ambil adalah muqoyat dahulu berupa membayar denda
atau kafarot, kenapa kok membayar denda dahulu ? karena budak tersebut membunuh
majikannya tidak sengaja, dan muqoyat dari segi hukuman yaitu berupa denda
jikalau tidak mampu membayar denda, maka mutlaq secara umum orang yang membunuh
harus dibunuh.
Dalam
embahasan ini didalam Al – Qur’an Surat Annisa’ berbunyi:
فتحرير رقبة مؤمنة (النسأ : 92 )
Ayat diatas menjelaskan muqoyat yang berupa مؤمنة, dimana hukum diatas berlaku khusus bagi orang – orang mukmin.
Berbeda dengan surat المجادلة yang berbunyi :
فتحرير رقبة ( المجادلة : 3 )
Ayat
diatas di mutlaq kan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik islam
maupun non islam.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mutlaq
yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah tanpa ada syarat
atau ketentuannya. Muqoyat yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah
dengan ada syaratnya. jadi nisa kita tarik kesimpulan bahwa mutlaq seperti umum sedangkan muqoyat seperti khusus.
A. Saran
Sebaiknya kita terus berlatih
membuat karya tulis sehingga kita bisa menjadi seorang pembuat karya ilmiah yang baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Ghoyatul wushul
Kitab Mabadi awaliyah
Kitab Ilmu tafsir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar