Jumat, 04 Oktober 2019

SEPUTAR MUTLAQ DAN MUQOYAT


SEPUTAR MUTLAQ DAN MUQOYAT
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas MAPEL
Ngoyatul Wushul
Yang di bina oleh:
Agus M Ali Saifulloh
Description: E:\PPDR\Logo\LOGO MHM.png

Di susun :
Mohamad Syarif Hidayatulloh
TANBIH
( TAmataN BIso KabeH )
TAHUN 2019/2020
MADRASAH HIDAYATUL MUBTADI’IN
Selokajang - Srengat - Blitar
SEPTEMBER 2019



PEMBAHASAN
a.      Pengertian Mutlaq
Menurut asy – syeh abdul hamid hakim didalam karangannya kitab mabadi awaliyah mutlaq yaitu :
مَا دَلَّ عَلَى المَاهِيَة بِلَا قَيِّدٍ مِنْ قُيُودِهَا
yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah tanpa ada syarat atau ketentuannya.

b.      Pengertian Muqoyat
Menurut asy – syeh abdul hamid hakim didalam karangannya kitab mabadi awaliyah muqoyat yaitu :
مَا دَلَّ عَلَى مَاهِيَة بِقَيِّدٍ مِنْ قُيُودِهَا
Yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah dengan ada syaratnya.
c.       Hukum – Hukum
Didalam membuat hukum adakalanya mutlaq didahulukan adakalanya muqoyat didahulukan .
1.      Mendahulukan mutlaq baru muqoyat
Didalam perkara – perkara yang banyak kita jumpai sering kita tidak mengetahui asal muasal hukum-hukum tersebut ada, salah satunya puasa ramadhan. Jika kita melanggar puasa ramadhan maka hukum yang kita dahulukan adalah mutlaq berupa puasa diluar ramadhan. Di dalam karangannya asy-syeh abi yahya zakaria al ansori asy syafi’i dalam kitabnya ghoyatul wushul :
المطلق والمقيد كلعام والخاص
Yang berarti mutlaq seperti umum sedangkan muqoyat seperti khusus.
Jadi bisa disimpulkan bahwa mutlaq diatas melanggar puasa maka umumnya didenda dengan melakukan puasa. Sedangkan muqoyat seperti khusus, dari permasalahan puasa ramadhan diatas bias diambil kesimpulan bahwa di khususkan bagi orang yang benar-benar tidak kuat untuk melakukan puasa maka membayar kafarot.

2.      Mendahulukan muqoyat baru mutlaq
Di dalam pembahasan ini kita ambil contoh budak membunuh majikannya secara tidak sengaja, maka hukum yang kita ambil adalah muqoyat dahulu berupa membayar denda atau kafarot, kenapa kok membayar denda dahulu ? karena budak tersebut membunuh majikannya tidak sengaja, dan muqoyat dari segi hukuman yaitu berupa denda jikalau tidak mampu membayar denda, maka mutlaq secara umum orang yang membunuh harus dibunuh.
Dalam embahasan ini didalam Al – Qur’an Surat Annisa’ berbunyi:
فتحرير رقبة مؤمنة (النسأ : 92 )
Ayat diatas menjelaskan muqoyat yang berupa مؤمنة, dimana hukum diatas berlaku khusus bagi orang – orang mukmin. Berbeda dengan surat  المجادلة yang berbunyi :
فتحرير رقبة ( المجادلة : 3 )

Ayat diatas di mutlaq kan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik islam maupun non islam.

PENUTUP
A. Kesimpulan

Mutlaq yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah tanpa ada syarat atau ketentuannya. Muqoyat yang berarti dalil yang menunjukkan suatu perintah dengan ada syaratnya. jadi nisa kita tarik kesimpulan bahwa mutlaq seperti umum sedangkan muqoyat seperti khusus.

A. Saran

Sebaiknya kita terus berlatih membuat karya tulis sehingga kita bisa menjadi seorang pembuat  karya ilmiah yang baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Ghoyatul wushul
Kitab Mabadi awaliyah
Kitab Ilmu tafsir







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perjalanan Manusia ( Tembang Macapat )

11 tembang macapat yang menggambarkan  perjalanan kehidupan manusia. 1. Maskumambang Maskumambang menceritakan tentang keadaa...